Rabu, 01 Agustus 2012

Permasalahan mengenai pajak rumah sakit dan jawabannya


1.    Proses perpajakan/kewajiban pajak atas rumah sakit untuk pengambilan keuntungan termasuk prive/deviden, untuk perlakuan khusus/kelebihan/keringanan apa saja ?
Jawab:
a.    Dividen dari rumah bukan merupakan objek PPh, sehingga tidak perlu memotong PPh pada saat pembagiannya. Bagi penerima, penghasilan tersebut dilaporkan pada kolom penghasilan bukan objek pajak di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
b.    Atas biaya pengobatan kepada pasien tidak mampu dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga akan berakibat pada penurunan penghasilan netto yang dikenakan pajak. Selain itu ada beberapa perlakuan perpajakan lain khusus untuk rumah sakit berbentuk yayasan yang dapat dipergunakan sebagai sarana perencanaan pajak.
2.    Penghitungan PKP pada rumah sakit
Diketahui RS Y memiliki penghasilan Rp2.606.800.000. Penghasilan yang diperoleh:
-      Penghasilan usaha pendidikan                       : Rp 2.441.800.000
-      Hibah                                                       : Rp    120.000.000
-      Bantuan/sumbangan                                   : Rp      30.000.000
-      Penghasilan bunga deposito                          : Rp      15.000.000
·         Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, hibah dan bantuan/sumbangan yang diterima wajib pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima, tidak termasuk objek pajak.
·         Penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak boleh digabungkan dengan penghasila bruto lainnya.
·         Biaya-biaya yang dikeluarkan RS Y secara keseluruhan untuk tahun 2011 sebesar Rp 2.019.000.000
Biaya tersebut terdiri dari:
-      Biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ( Pasal 6 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) dan SE - 34/PJ.4/1995 Jo SE - 39/PJ.4/1995)= Rp 1.989.000.000,00
-      Biaya bunga= Rp 30.000.000
·         Sesuai dengan butir 6 SE - 34/PJ.4/1995 Jo SE - 39/PJ.4/1995, RS dapat dikenakan pajak jika terdapat selisih lebih antara penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Besarnya PPh terutang yang harus dibayar RS:
1.    Total Penghasilan usaha                                             :Rp 2.441.800.000
2.    Penghasilan bukan objek pajak
-    Hibah                                      Rp 120.000.000
-       Bantuan/sumbangan                  Rp   30.000.000 +
Total Ph bukan objek pajak (a)       Rp 150.000.000
3.    PKP Final (bunga deposito) (b)        Rp   15.000.000 +
Total (a+b)                                                                Rp   (165.000.000)
4.    Penghasilan bruto                                                     Rp 2.276.800.000
5.    Total pengeluaran                        Rp 1.989.000.000
6.    Biaya yang dapat dikurangkan
-      Sumbangan        (30.000.000)
Total biaya yang tidak dapat dikurangkan
                                                (Rp    30.000.000)
7.    Biaya yang boleh dikurangkan                                     Rp (1.959.000.000)
8.    Selisih lebih/kurang                                                   Rp     317.800.000
9.    Penghasilan Kena Pajak                                             Rp     317.800.000
10. PPh terutang
5%   x  50.000.000   =  2.500.000
15% x200.000.000    =30.000.000
25% x  67.800.000   =16.950.000 +
PPh terutang              49.450.000

3.     Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :

Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-

Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-

PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,-     = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
  

4.    Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-


Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-


Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2011 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-


Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.


1 komentar:

  1. pak mau tanya, pembagian dividen dari rumah sakit tidak usah dipotong pph dari penerima dividen itu ada peraturan pajak tertulisnya?

    tw

    BalasHapus