1.
Proses perpajakan/kewajiban pajak atas
rumah sakit untuk pengambilan keuntungan termasuk prive/deviden, untuk
perlakuan khusus/kelebihan/keringanan apa saja ?
Jawab:
a.
Dividen dari rumah bukan merupakan
objek PPh, sehingga tidak perlu memotong PPh pada saat pembagiannya. Bagi
penerima, penghasilan tersebut dilaporkan pada kolom penghasilan bukan objek
pajak di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
b. Atas biaya
pengobatan kepada pasien tidak mampu dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga
akan berakibat pada penurunan penghasilan netto yang dikenakan pajak. Selain
itu ada beberapa perlakuan perpajakan lain khusus untuk rumah sakit berbentuk
yayasan yang dapat dipergunakan sebagai sarana perencanaan pajak.
2.
Penghitungan PKP pada rumah sakit
Diketahui RS Y memiliki
penghasilan Rp2.606.800.000. Penghasilan yang diperoleh:
-
Penghasilan usaha pendidikan : Rp 2.441.800.000
-
Hibah :
Rp 120.000.000
-
Bantuan/sumbangan : Rp 30.000.000
-
Penghasilan bunga deposito : Rp 15.000.000
·
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, hibah dan bantuan/sumbangan yang diterima
wajib pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima, tidak termasuk objek pajak.
·
Penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak boleh
digabungkan dengan penghasila bruto lainnya.
·
Biaya-biaya yang dikeluarkan RS Y secara keseluruhan untuk
tahun 2011 sebesar Rp 2.019.000.000
Biaya tersebut terdiri dari:
-
Biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan,
menagih,
dan memelihara penghasilan ( Pasal 6 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) dan SE -
34/PJ.4/1995 Jo SE -
39/PJ.4/1995)= Rp 1.989.000.000,00
-
Biaya bunga= Rp 30.000.000
·
Sesuai dengan butir 6 SE -
34/PJ.4/1995 Jo SE -
39/PJ.4/1995, RS dapat dikenakan pajak jika terdapat selisih lebih antara
penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan
menjadi pengurang penghasilan bruto.
Besarnya PPh terutang yang harus dibayar RS:
1.
Total Penghasilan usaha :Rp
2.441.800.000
2.
Penghasilan bukan objek pajak
-
Hibah Rp
120.000.000
-
Bantuan/sumbangan Rp 30.000.000 +
Total
Ph bukan objek pajak (a) Rp
150.000.000
3.
PKP Final (bunga deposito) (b) Rp
15.000.000 +
Total
(a+b) Rp (165.000.000)
4.
Penghasilan bruto Rp 2.276.800.000
5.
Total pengeluaran Rp 1.989.000.000
6.
Biaya yang dapat dikurangkan
-
Sumbangan (30.000.000)
Total biaya yang tidak dapat
dikurangkan
(Rp 30.000.000)
7.
Biaya yang boleh dikurangkan Rp (1.959.000.000)
8.
Selisih lebih/kurang Rp 317.800.000
9.
Penghasilan Kena Pajak Rp 317.800.000
10. PPh
terutang
5% x 50.000.000 =
2.500.000
15%
x200.000.000 =30.000.000
25%
x 67.800.000 =16.950.000 +
PPh
terutang 49.450.000
3.
Atas
Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai
pegawai tetap.
Misalnya Dokter A
(TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,-
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun :
Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 =
Rp180.000.000,-
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000
PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000
PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
4.
Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang
presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A
(PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium
yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang
dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2011 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2011 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.
pak mau tanya, pembagian dividen dari rumah sakit tidak usah dipotong pph dari penerima dividen itu ada peraturan pajak tertulisnya?
BalasHapustw