Rabu, 01 Agustus 2012

Permasalahan mengenai pajak rumah sakit dan jawabannya


1.    Proses perpajakan/kewajiban pajak atas rumah sakit untuk pengambilan keuntungan termasuk prive/deviden, untuk perlakuan khusus/kelebihan/keringanan apa saja ?
Jawab:
a.    Dividen dari rumah bukan merupakan objek PPh, sehingga tidak perlu memotong PPh pada saat pembagiannya. Bagi penerima, penghasilan tersebut dilaporkan pada kolom penghasilan bukan objek pajak di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
b.    Atas biaya pengobatan kepada pasien tidak mampu dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga akan berakibat pada penurunan penghasilan netto yang dikenakan pajak. Selain itu ada beberapa perlakuan perpajakan lain khusus untuk rumah sakit berbentuk yayasan yang dapat dipergunakan sebagai sarana perencanaan pajak.
2.    Penghitungan PKP pada rumah sakit
Diketahui RS Y memiliki penghasilan Rp2.606.800.000. Penghasilan yang diperoleh:
-      Penghasilan usaha pendidikan                       : Rp 2.441.800.000
-      Hibah                                                       : Rp    120.000.000
-      Bantuan/sumbangan                                   : Rp      30.000.000
-      Penghasilan bunga deposito                          : Rp      15.000.000
·         Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, hibah dan bantuan/sumbangan yang diterima wajib pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima, tidak termasuk objek pajak.
·         Penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak boleh digabungkan dengan penghasila bruto lainnya.
·         Biaya-biaya yang dikeluarkan RS Y secara keseluruhan untuk tahun 2011 sebesar Rp 2.019.000.000
Biaya tersebut terdiri dari:
-      Biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ( Pasal 6 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) dan SE - 34/PJ.4/1995 Jo SE - 39/PJ.4/1995)= Rp 1.989.000.000,00
-      Biaya bunga= Rp 30.000.000
·         Sesuai dengan butir 6 SE - 34/PJ.4/1995 Jo SE - 39/PJ.4/1995, RS dapat dikenakan pajak jika terdapat selisih lebih antara penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Besarnya PPh terutang yang harus dibayar RS:
1.    Total Penghasilan usaha                                             :Rp 2.441.800.000
2.    Penghasilan bukan objek pajak
-    Hibah                                      Rp 120.000.000
-       Bantuan/sumbangan                  Rp   30.000.000 +
Total Ph bukan objek pajak (a)       Rp 150.000.000
3.    PKP Final (bunga deposito) (b)        Rp   15.000.000 +
Total (a+b)                                                                Rp   (165.000.000)
4.    Penghasilan bruto                                                     Rp 2.276.800.000
5.    Total pengeluaran                        Rp 1.989.000.000
6.    Biaya yang dapat dikurangkan
-      Sumbangan        (30.000.000)
Total biaya yang tidak dapat dikurangkan
                                                (Rp    30.000.000)
7.    Biaya yang boleh dikurangkan                                     Rp (1.959.000.000)
8.    Selisih lebih/kurang                                                   Rp     317.800.000
9.    Penghasilan Kena Pajak                                             Rp     317.800.000
10. PPh terutang
5%   x  50.000.000   =  2.500.000
15% x200.000.000    =30.000.000
25% x  67.800.000   =16.950.000 +
PPh terutang              49.450.000

3.     Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :

Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-

Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-

PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,-     = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
  

4.    Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-


Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-


Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2011 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-


Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.


PPh atas penghasilan dokter


Penghasilan dokter pada dasarnya dapat dibagi dua yaitu penghasilan yang bersumber dari praktek dokter yang dilakukan sendiri dan penghasilan yang diperoleh dari rumah sakit. Pelunasan Pajak Penghasilan atas kedua jenis sumber penghasilan ini berbeda. Untuk pelunasan jenis penghasilan yang pertama dilakukan melalui mekanisme cicilan PPh Pasal 25 tiap bulan. Sementara penghasilan yang diperoleh dari rumah sakit dikenakan PPh Pasal 21. Kedua jenis pelunasan ini hakikatnya adalah pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Dengan kata lain, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 yang dibayar merupakan kredit pajak tahun berjalan.
Penghasilan dari praktek dokter
Penghasilan ini hakikatnya adalah penghasilan berupa pekerjaan bebas. Dengan demikian pelunasannya dilakukan melalui mekanisme angsuran PPh Pasal 25. Dasar perhitungannya adalah Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Namun demikian PPh Pasal 25 ini sifatnya hanya pembayaran di muka, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebenarnya dilakukan di SPT Tahunan. Dengan demikian, masih ada kemungkinan penambahan PPh yang harus dibayar di akhir tahun atau mungkin juga ada kelebihan pembayaran pajak.
Penghasilan dari rumah sakit Pada umumnya, tenaga dokter di rumah sakit dibagi menjadi 5 jenis yaitu,
  1. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit,
  2. Dokter yang berstatus sebagai pegawai tetap atau tenaga honorer di rumah sakit,
  3. Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek ), namun bukan sebagai pegawai rumah sakit,
  4. Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit,
  5. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya
Penghasilan dokter yang diterima dari rumah sakit dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
  1. Atas penghasilan dokter dari keuangan rumah sakit yang diterima oleh dokter yang menjabat pengurus, pimpinan rumah sakit, pegawai tetap maupun tenaga honorer di rumah sakit berupa gaji, tunjangan, honorarium dan imbalan lainnya dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pegawai tetap sesuai buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21/26 (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006). Tarif yang dikenakan adalah tarif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh semua jenis dokter dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 15% x 50% x imbalan jasa dokter atau sama dengan 7,5% dari jasa dokter (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006)
Sumber : KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006 SE – 51/PJ.43/1995

Pajak Yayasan

Kami yayasan sosial yang memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang kebersihan dan kesehatan. Kami telah memiliki NPWP. Jenis pajak apa saja yang harus dilaporkankan oleh yayasan? Jika yayasan mengadakan suatu pelatihan yang berhubungan dengan pendidikan, pajak apa saja yang berkenaan..?

Sebagai catatan bahwa yayasan ini merupakan yayasan sosial yang kegiatannya adalah memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan serta bibit perkebunan.
Jawaban:

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan.

Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang yang sama di jelaskan mengenai penghasilan dari yayasan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu bantuan atau sumbangan yang diperoleh suatu yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain dari pengecualian objek pajak tersebut maka seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh suatu yayasan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan diatas, maka terhadap permasalahan saudara dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:


1. Pajak yang harus dilaporkan oleh suatu Yayasan adalah:
SPT Tahunan PPh Badan 1771 dan SPT Masa untuk pemotongan bulanan yaitu ps 21, 23, 26 dan 4(2)

2. Untuk sumbangan yang diterima yayasan untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut sepanjang tidak berasal dari pihak yang memiliki hubungan sesuai dengan syarat pasal 4(3) UU No. 36 Tahun 2008 maka sumbangan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi yayasan. Dan untuk pembayaran yang dilakukan oleh yayasan kepada pembicara atau narasumber maka Yayasan berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat sumbangan yang diterima oleh yayasan dan merupakan objek pajak maka Yayasan berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 1771.

Yayasan yang saudara tanyakan merupakan yayasan sosial dan bukan merupakan yayasan pendidikan sehingga perlakuan perpajakan yang berlaku adalah perpajakan umum seperti yang disebutkan diatas. Untuk suatu yayasan pendidikan terdapat penjelasan lebih spesifik tentang penghasilan yang merupakan objek pajak seperti uang pangkal dan SPP.



by: detikfinance